Budi Pamungkas Terancam Dijemput Paksa KPK, Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Direktur PT. Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas (PM) terancam dijemput paksa KPK.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur PT. Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas (BP) terancam dijemput paksa KPK.
Hal tersebut karena mangkir 2 kali mangkir dalam pemanggilan atas kasus Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Selasa 8 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih.
BACA JUGA:KAI Layani 839 Ribu Perjalanan KA Hingga September 2024, Ketepatan Waktu Capai 99,78 Persen
BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Arctic Open 2024 Hari Ini 9 Oktober 2024, Anthony Ginting-Fajar/Rian Beraksi
"Sudah dua kali saksi tak hadir tanpa keterangan," kata Tessa pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan upaya paksa pada BP.
"Penyidik sedang mempertimbangkan langkah upaya paksa kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menahan tiga orang tersangka terkait Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Kembali Bertambah
BACA JUGA:Rundown dan Setlist Konser LANY di Jakarta Hari ini 9 Oktober 2024
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu BS (Budi Sylvana) selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI," ujar Direktur Penyudikan, Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain itu juga terdapat nama AT (Ahmad Tufik) sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW (Satrio Wibowo) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: