Budi Pamungkas Terancam Dijemput Paksa KPK, Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

Budi Pamungkas Terancam Dijemput Paksa KPK, Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Direktur PT. Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas (PM) terancam dijemput paksa KPK.-Ayu Novita-

Asep menambahakan bahwa keduanya dilakukan terpencil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Kode Redeem Honor of Kings Terbaru 9 Oktober 2024, Banyak Item dan Skin Gratis!

BACA JUGA:The Shadow Strays Bakal Tayang di Netflix 17 Oktober 2024, Aksi Aurora Ribero Selamatkan Bocah dari Gangster

KPK selanjutnya tersingkir pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep. 

Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan terpencil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024. 

“KPK selanjutnya tersingkir pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep. 

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Presale Konser Rossa di Indonesia Arena, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

BACA JUGA:23 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Alexander Mawarta Bertemu Tersangka Korupsi

Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit.

Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan terpencil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024. 

“KPK selanjutnya tersingkir pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK, Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep. 

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads