"Nggak, keterangan Saudara ini lho yang saya baca benar nggak?" tanya jaksa.
"Pak, saya ini manusia biasa juga, saya tidak punya daya ingat yang tajam juga," jawab Azis.
"Baik, tapi waktu itu ada?" tanya jaksa.
"Maaf Pak Jaksa, posisi saya di dalam itu posisi yang sangat tertekan, Pak," jawab Azis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (rutan) KPK memeras tahananan sebesar hingga Rp 6,3 miliar (Rp 6.387.150.000)
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Ditugaskan(PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR).
Lalu PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya 15 terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.