Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
BACA JUGA:Panggil Calon Menterinya, Prabowo: Alhamdulillah Semua Nyatakan Sanggup
BACA JUGA:Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara
"Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilaksanakan dalam dua tahap," ungkap Andi.