Prank THR Driver Ojol, Pemberian THR oleh Aplikator Bukan Kewajiban Hanyalah Bonus, Netizen: Silakan Berharap Tapi Sisakan Ruang Untuk Kecewa

Beredar surat Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus Lebaran untuk Ojol yang seakan memupuskan harapan para driver dan ini bak prank THR driver ojol -dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar surat Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus Lebaran untuk Ojol yang seakan memupuskan harapan para driver dan ini bak prank THR driver ojol ala pemerintahan Prabowo.
Pasalnya setelah Presiden Prabowo menyampaikan bahwa para pengemudi Ojol di minta untuk diberikan THR oleh aplikator pada tahun ini beredar surat dari Kementerian Tenagakerja.
Padalah pernyataan dari Probowo ini menjadi angin segar bagi diver ojol untuk mendapatkan tunjangan hari raya 2025.
Pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pemberian bonus hari raya keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi terungkap bahwa pemberian tersebut hanyalah berupa himbauan dan bukan sebuah kewajiban.
BACA JUGA:Lembaga Pinjaman Mahasiswa Disiapkan dengan Skema Crowdfunding, Wacana Student Loan Jilid Baru?
Hal ini juga terjadi pada 2024 lalu di mana Menteri Ketenagakejaan saat itu juga menyatakan jika pemberian bonus ini sifatnya imbauan dan bukanlah kewajiban.
“Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (sopir dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” tulisnya.
Beredar surat Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus Lebaran untuk Ojol yang seakan memupuskan harapan para driver.--
Sedangakan besaran tunjangan yang diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bersih perbulan seperti yang ditis poin 3.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata - rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir".
BACA JUGA:Promo Indomaret Terbaru Hari ini 16 Maret 2025, Segitiga Biru Tepung Terigu Cuma Rp13.000 Aja!
Bahkan pihak Kementerian terdapat juga permintaan pada Gubernur untuk menghimbau agar aplikator untuk memberikan tunjangan dan bukanlah sebuah kewajiban.
Adapun Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Senin 10 Maret 2025 mengimbau para pemilik aplikasi transportasi dan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi serta kurir ojek online atau ojol dalam bentuk uang tunai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: