Ojol Korban Aplikator Gelar Kopdar Akbar di Lapangan Banteng, Desak Potongan Maksimal 10 Persen
Ojek online korban aplikator bakal menggelar aksi Kopdar Akbar di Taman Lapangan Banteng untuk menuntut potongan hanya 10 persen-Dok.Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas "Korban Aplikator", akan menggelar Kopdar Akbar (Kopi Darat Akbar) di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 Juni 2025, mulai pukul 19.45 WIB.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut kebijakan pemotongan maksimal hanya 10 persen oleh perusahaan aplikator.
Para pengemudi Ojol merasa potongan yang selama ini diterapkan terlalu tinggi dan sangat merugikan mereka secara ekonomi.
BACA JUGA:Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 28 Juni 2025, Awas Kepulauan Seribu Hujan Petir!
BACA JUGA:Pramono Buka 5 Taman 24 Jam, Terinspirasi dari Kota London
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa Kopdar Akbar ini juga menjadi ajang konsolidasi nasional.
Tidak hanya diikuti pengemudi ojol, tetapi juga driver online dan kurir dari berbagai daerah.
“Acara ini akan menjadi forum untuk menentukan sikap bersama, jika tuntutan kami dalam aksi 20 Mei 2025 lalu tidak direspons oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi,” tegas Igun dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Selain desakan potongan aplikator, para peserta juga menuntut adanya pembentukan Undang-Undang Transportasi Online yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi sebagai mitra.
“Bila tidak ada langkah dari DPR, kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi sementara,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pramono Apresiasi Dubes Inggris yang Ikut Aturan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
BACA JUGA:Transjakarta Lakukan Uji Coba Teknis Unit Bus Listrik Terbaru di 6 Koridor
Igun menilai, selama ini kebijakan hanya berdasar pada diskresi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang tidak memiliki efek jera terhadap aplikator yang melanggar aturan.
Sementara itu, Saham Lamganda Silalahi, SH, dan Jokay selaku Humas Korban Aplikator, menyatakan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan aplikator selama lebih dari 10 tahun telah menjadi bentuk ketidakadilan ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
