
- HDK berperan sebagai pengendali jaringan;
- DD berperan sebagai kaki tangan HDK;
- MA berperan sebagai bendahara dan kurir;
- TM berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- DS berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- AA belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi);
- AY belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.