Bareskrim Polri Ungkap Kartel Narkoba di Jambi yang Digerakkan Kakak Beradik

Rabu 16-10-2024,20:04 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

- HDK berperan sebagai pengendali jaringan;

- DD berperan sebagai kaki tangan HDK;

- MA berperan sebagai bendahara dan kurir;

- TM berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;

- DS berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;

- AA belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi);

- AY belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :