JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba membongkar kartel narkoba yang di Jambi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan kartel narkoba tersebut dikendalikan oleh tiga kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Jambi Dibekuk Bareskrim: Lapak Helen Dibubarkan Emak-emak
Diungkapkannya, kartel narkoba itu telah beroperasi beberapa tahun dan meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.
"Adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," katanya kepada awak media, Rabu 16 Oktober 2024.
Dijelaskannya, hal itu terungkap saat pihaknya menangkap seseorang berinisial AY pada Maret 2024 dengan barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan enam pelaku lainnya berinisial AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.
Disebutkannya, para tersangka melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi.
Total, terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi. Dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram. Jika dinominalkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu itu senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sebanyak Rp 500 juta rupiah sampai dengan Rp 1 miliar setiap minggunya," sebutnya.
Uang hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti ruko, motor, hingga perhiasan berupa emas. Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing yakni senilai lebih dari Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Diduga Curi dan Jual Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Dibekuk Bareskrim Polri
Kini, aset para pelaku masih dalam proses penelusuran dengan melibatkan instansi terkait salah satunya PPATK untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut ini, peran rinci para pelaku dalam kartel narkoba tersebut: