KPK Dalami Hasil Penilaian dari KJPP soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Dua Saksi Diperiksa

Kamis 17-10-2024,12:37 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penilaian untuk kebutuhan hasil Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan dua saksi dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih. 

Untuk dua saksi yang diperiksa, Tessa hanya menyebut inisial yaitu MS dan KP.

BACA JUGA:DLH DKI Jakarta Terjunkan 1.400 Petugas Kebersihan Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz

Keduanya merupqkan penilai dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (MBPRU). 

"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait dengan hasil penilaian untuk kebutuhan hasil Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," jelas Tessa pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, dua saksi tersebut adalah Muhamad Syarif (MS) dan Kokoh Pribadi. 

Terbaru, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. 

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspitadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhhamad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. 

BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus

BACA JUGA:Karyawan Koperasi Dirantai Atasan Karena Banyak Nasabah Gagal Bayar Cicilan Pinjaman di Tangerang

KPK mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Bukan hanya soal pembelian kapal bekas. 

"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024. 

Dalam perkara ini, Tessa mengungkapkan telah menetapkan empat orang  tersangka.

Kategori :