JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Peraturan presiden (perpres) itu resmi ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:119 Anggota DPRD Pemprov Jatim Kukuhkan Komitmen Antikorupsi
Melalui Perpres yang bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia itu, Kortas Tipikor bakal dipimpin jenderal bintang dua.
Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha menanggapai dibentuknya Kortas Tipikor Polri. Menurut dia, Kortas Tipikor Polri menjadi 'pemain baru' dalam liga pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Siman Bahar Terkait Dugaan Korupsi Antam
BACA JUGA:Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri
"Korps Tipikor menjadi salah satu pemain baru dalam liga penanganan Tipikor di Indonesia setelah selama ini belum adanya kasus besar yang ditangani Kepolisian kecuali kasus Firli Bahuri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut Praswad, pembentukan lembaga antirasuah selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi momentum yang mengubah landskap pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
Lebih lanjut, ia menjelaskan akhir-akhir ini KPK seperti melemah dalam penanganan kasus Tipikor.
Pada konteks inilah, menjadi pertanyaan mendasar apakah Korps ini betul-betul akan menunjukan kinerja yang signifikan.
"Khususnya penanganan kasus korupsi di Kepolisian itu sendiri. Begitu banyak tim dibentuk tanpa ada perubahan signifikan di Indonesia. Korps Tipikor harus dapat menyelesaikan potensi korupsi di Kepolisian itu sendiri," imbuhnya.