JAKARTA, DISWAY.ID – Buntut hukum anak Polisi, guru honorer di SDN 4 Baito ditangkap kepolisian yang mendapatkan tanggapan dari Reza Indragiri dan mengingatkan bahaya hyper-criminalization.
Peristiwa penangkapan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bernama Supriyani ini berawal setelah dirinya memberikan hukuman pada siswa berinisial D yang berusia 6 tahun.
D merupakan siswa yang saat ini duduk di kelas 2 merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim anggota kepolsian Polsek Baito.
BACA JUGA:Fantastis! Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Supriyani sendiri dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis 26 April lalu atas tuduhan kekerasan terhadap siswanya berinisial D dan dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis 24 Oktober 2024.
Laporan ini dilayangkan setelah orang tua D mendapati anaknya mengalami luka pada paha bagian dalam yang disinyalir akibat hukuman dari Supriyani.
Kasus pelaporan ini mendapatkan tanggapan dari Reza Indragiri Amriel yang merupakan ahli psikologi forensik.
Menurut Reza dalam pesan singkatnya ke Disway.Id, anggaplah pemukulan itu terjadi, namun sadarkah kepolisian setempat bahwa, mengacu pemberitaan media, cara mereka menangani kasus ini justru bisa melukai hati masyarakat.
“Penanganan yang terkesan eksesif ini, mengingatkan saya pada istilah hyper-criminalization,” tulis Reza.
BACA JUGA:Agus Salim Terancam Tak Dapat Uang Donasi Buntut Laporkan Novi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hyper-criminalization, di mana betapa otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata.
Dengan kacamata sedemikian rupa, konteks pendidikan serta-merta pupus dan kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan.
Kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, bakal banyak anggota masyarakat yang dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan.