BACA JUGA:Jabat Menaker, Yassierli Janji Bakal Fokus Atasi Masalah Pengangguran
Sementara di lokasi ketiga, Siyangan, Kab. Bantul, 3 ekskavator dan beberapa truk juga ditemukan beroperasi.
Meskipun pelaku usaha mengaku memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) data dari Dinas PUPESDM DIY menunjukkan bahwa mereka hanya memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang seharusnya tidak menggunakan alat berat.
Pengakuan pelaku usaha menunjukkan potensi pendapatan yang signifikan dari aktivitas ilegal ini.
Dalam sehari, satu truk mampu mengangkut 10 kali hasil tambang dengan pendapatan mencapai Rp10 juta.
BACA JUGA:Willy Aditya Jadi Ketua Komisi XIII DPR RI, Berikut Daftar Pimpinan dan Anggotanya
BACA JUGA:Telkom Peroleh Penghargaan Internasional di Ajang GSMA M360 Digital Digital Nations Awards 2024
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian PAD akibat praktik ilegal yang tidak menyumbang pajak.
“Bahwa memang ada potensi penerimaan daerah berupa pajak atas mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C yang tidak masuk ke kas daerah," jelas Maruli.
"Sementara Pemda sudah menganggarkan untuk perbaikan perawatan jalan, dengan truk-truk yang begitu beratnya. Itulah yang menyebabkan Pemda (DIY) dirugikan dari alokasi anggaran belanja daerah," tambahnya
Lebih lanjut, KPK telah melakukan upaya pencegahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang fokus pada 8 area intervensi titik rawan korupsi, termasuk perizinan dan optimalisasi pajak daerah.
BACA JUGA:Link Live Streaming Madura United vs PSIS Semarang Liga 1 2024/25: Laskar Sape Kerrab Mau Bangkit!
Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina, menyambut baik pendampingan KPK dalam penertiban tambang ilegal ini, meski diakui ada banyak hambatan dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap tindak lanjut setelah ini akan memberi penegasan ke semua pihak. Pengajuan izin IUP MBLB dapat diurus tanpa harus mengeluarkan biaya. Di sisi lain, para pelaku usaha (tambang galian C) dapat membantu memberikan manfaat banyak bagi masyarakat,” pungkas Anna.
Dalam hal ini, Maruli menjelaskan bahwa KPK mendorong Pemda DIY agar segera memberi imbauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal, serta memperbaiki tata kelola perizinan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan pertambangan galian C.