JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi XIII DPR RI membuka peluang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset dengan mitra kerjanya.
“Kita belum bahas itu di rapat pimpinan (rapim) tadi. Tapi kita akan bahas itu dengan mitra,” ujar Ketua Komisi XIII Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas
BACA JUGA:Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset
Ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama mitra komisi pekan depan, salah satu agendanya membahas kelanjutan RUU tersebut.
"Jadi biar undang-undang itu sama-sama memiliki tone yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi nggak bisa bertepuk sebelah tangan. Insyaallah minggu depan kita akan pastikan," ujar Willy.
Selain itu, menurut dia, Komisi XIII DPR RI hanya memiliki porsi untuk membahas dua RUU prioritas, selebihnya berbagai rancangan undang-undang akan menjadi ranah dari Badan Legislasi DPR RI.
BACA JUGA:KPK Dorong DPR Periode 2024-2029 Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA: DPR RI Masukkan 3 RUU ke Prolegnas Periode 2024-2029, Salah Satunya RUU Perampasan Aset
"Nanti kami bahaslah apa yang akan, rencang undang-undang yang akan kami usulkan di dalam proyek nasional kita," kata dia
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.