Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

Kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke pengadilan atas tindakan perampasan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi berupa penerim-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke pengadilan atas tindakan perampasan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Adapun, sidang perdana permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

“Bahwa pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di ruang sidang Kusumatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Kebisingan Jadi Penyebab Anggota PPSU Ditodong Airsoft Gun oleh Pria di Pasar Minggu

BACA JUGA:Viral Pengasuh Beri Anak Obat Steroid agar Nafsu Makan dan Gemuk, Dokter Ingatkan Bahayanya

Permohonan keberatan ini diajukan oleh tiga pemohon yang merupakan kakak dan adik Rafael, yaitu Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). 

Ada korporasi juga yang menjadi pemohon yaitu CV Sonokoling Cita Rasa. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan pengajuan keberatan tersebut didasari atas penyitaan dan perampasan sejumlah aset dalam kasus Rafael. 

BACA JUGA:Fighter-X Tampil Lebih Tangguh Dengan Perubahan Grill dan Bumper

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 16 Milyar ke Pemkab Hulu Sungai Utara Kalsel 

Dari CV Sonokoling Cita Rasa, disita dan dirampas satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH. 

Sedangkan dari Pemohon I-III disita dan dirampas uang di SDB Rafael sebesar Euro 9.800; Sin Dollar 2.098.365; USD $ 937.900. 

Kemudian perhiasan di Save Deposite Box (SDB) Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin. 

Selanjutnya rumah di Jalan Wijaya Kebayoran; rumah Srengseng dan Ruko di Meruya; 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads