bannerdiswayaward

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah menyepakati usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah telah menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset," kata Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025.

Dia menegaskan pemerintah siap mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, yang mana nantinya pembahasan akan dilakukan secara intensif.

BACA JUGA:Ucapan Blunder Menkeu Purbaya Disorot, Rocky Gerung: Jangan Mengulang Pola Lama!

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Kerahkan 20 Personel Amankan Kedatangan Jenazah Staf KBRI Peru Zetro Leonard

"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.

Di sisi lain, Presiden juga telah bertemu dengan para ketua umum partai menyusul gelombang demo akhir Agustus lalu.

"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," jelas Supratman.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan selesai pada tahun ini.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Bob.

BACA JUGA:Khalid Basamalah Diperiksa 7.5 Jam di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Sita 2 Mobil Immanuel Ebenezer yang Sempat Disembunyikan

Meski demikian, Bob memastikan pihaknya ingin tetap hati-hati dan tak mau terburu-buru.

Sebab, kata dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads