Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Pemerintah menyepakati usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-disway.id/Anisha Aprilia -

Dia terutama ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut.

Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.

"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads