Komisi III DPR RI Masih Fokus Bahas RUU KUHAP, Ogah Terburu-buru Bahas RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI Masih Fokus Bahas RUU KUHAP, Ogah Terburu-buru Bahas RUU Perampasan Aset-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan RUU KUHAP.
Ia menjelaskan RUU perampasan aset akan dibahas usai RUU KUHAP.
BACA JUGA:Kemenperin Luncurkan KALCER, Gandeng TikTok Shop dan Tokopedia Angkat Produk Lokal
“Ya kita tunggu saja penyelesaian hukum acara pidana (RUU KUHAP) kita juga ya. Jadi kalau hukum acara pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka (RUU) Perampasan Aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir Djamil, Jumat, 20 Juni 2025.
Dia menambahkan, sejumlah pakar hukum masih memperdebatkan urgensi RUU tersebut, sebab sudah ada instrumen hukum yang mengatur soal perampasan aset.
"Karena ada beberapa juga pakar hukum yang menilai belum dibutuhkan RUU perampasan aset ini karena ada instrumen ya terkait dengan perampasan aset ini," kata Legislator PKS asal Aceh tersebut.
BACA JUGA:MODENA Rilis Onyx Series, Water Heater Mewah untuk Sentuhan Modern di Kamar Mandi
BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru 20-22 Juni 2025, Ikan Bandeng Rp3 Ribuan
Ia menyebut pembahasan RUU perampasan aset membutuhkan waktu yang panjang karena akan sangat sensitif. Sehingga pihaknya tidak mau terburu-buru untuk membahasnya.
“Jadi masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih untuk menilai perampasan aset ini. Ya kita juga tidak boleh tergesa-gesa. Meskipun itu sangat-sangat dibutuhkan, tapi kita lihat situasi dan kondisi.
“Kami fokus bagaimana menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: