Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset
Kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke pengadilan atas tindakan perampasan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi berupa penerim-KPK-
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
BACA JUGA:Kaum Disabilitas Pun Mampu Bekerja dan Berpenghasilan, KAI Service Beri Bukti Nyata!
BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek di Bekasi Dibekuk
Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar.
Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: