Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

Saudara Kandung Rafael Alun Gugat KPK, Keberatan Atas Perampasan Aset

Kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan ke pengadilan atas tindakan perampasan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi berupa penerim-KPK-

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Pengangkut Material Batu di Subang, 2 Warga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Duri Kosambi Cengkareng, Diduga Korsleting Listrik Charger HP

Dalam hal ini, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Panitera Pengganti Khairuddin. 

“Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon,” terang Tessa. 

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK Rio Frandy menilai permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak. 

“Karena jika para pihak memang beriktikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Produk Inovatif REJO Mejeng di World Tobacco Asia 2024

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Pengangkut Material Batu di Subang, 2 Warga Meninggal Dunia

“Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” lanjutnya. 

Meskip demikian, jaksa KPK secara lengkap akan menyampaikan kepada majelis hakim dalam agenda tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya. 

Sebelumnya, Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Mantan pejabat pajak ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar subsider 3 tahun penjara. 

BACA JUGA:Film Bolehkah Sekali Saja Ku Menangis Tayang Hari ini di Bioskop, Siapin Tisu Sebelum Nonton!

BACA JUGA:Gegara Puntung Rokok, Lapak Barang Bekas di Cilincing Ludes Terbakar

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: