Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
Presiden Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.-Dok. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi menyinggung perampasan aset saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Mulanya, Jokowi meminta agar upaya dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara dimaksimalkan.
BACA JUGA:KPK Sita Lagi Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Disembunyikan di Duren Sawit
BACA JUGA:27 Orang Diadili atas Dugaan Pencucian Uang ‘Panama Papers’ di Seluruh Dunia, Ada dari Indonesia?
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah telah mengajukan Undang-undang perampasan aset.
Menurutnya, penyelesaian draf RUU menjadi Undang-Undang itu tergantung dari DPR.
"Kita tahu kita telah mendorong memajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga (Rancangan) UU Pembatasan Uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat," ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak yang melanggar untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.
"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," imbuh Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: