27 Orang Diadili atas Dugaan Pencucian Uang ‘Panama Papers’ di Seluruh Dunia, Ada dari Indonesia?
Pengadilan Pidana Panama 27 Orang diadili atas dugaan pencucian uang ‘Panama Papers’ di seluruh dunia-Screenshoot/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan pidana Panama mendakwa 27 orang sehubungan dengan pencucian uang “Panama Papers” di seluruh dunia, Senin 10 April 2024.
Mereka yang diadili termasuk pemilik firma hukum Mossack-Fonseca ,yang menjadi pusat kebocoran dokumen besar-besaran pada tahun 2016.
Bahkan, Panama Papers pernah menyebutkan 1.010 orang Indonesia, dan 28 perusahaan telah mendirikan perusahaan cangkang di luar negeri.
BACA JUGA:Israel Siagakan Sistem Pertahanan C-Dome untuk Pertama Kalinya Menghadapi Iran
Dikutip AFP, Panama Papers memuat kumpulan 11 juta dokumen keuangan rahasia yang menggambarkan bagaimana beberapa orang terkaya di dunia menyembunyikan uang mereka.
Dampak dari kebocoran ini sangat luas, mendorong pengunduran diri perdana menteri Islandia dan membuat para pemimpin Argentina dan Ukraina, politisi Tiongkok, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan lain-lain menjadi sorotan.
Sidang yang sering tertunda ini dibuka pada hari Senin, dengan pengacara Juergen Mossack, Ramón Fonseca dan mantan perwakilan lainnya.
Pengacara atau mantan karyawan perusahaan tersebut menghadapi tuduhan pencucian uang.
Mossack hadir di ruang sidang dan berkata, “Saya tidak bersalah atas tindakan tersebut.”
Pengacara Fonseca mengatakan dia berada di sebuah rumah sakit di Panama.
Kasus ini berpusat pada tuduhan bahwa perusahaan tersebut mendirikan perusahaan cangkang untuk mengakuisisi properti di Panama dengan uang dari skema korupsi yang luas di Brasil yang dikenal sebagai Car Wash , atau Lava Jato dalam bahasa Portugis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: