27 Orang Diadili atas Dugaan Pencucian Uang ‘Panama Papers’ di Seluruh Dunia, Ada dari Indonesia?
Pengadilan Pidana Panama 27 Orang diadili atas dugaan pencucian uang ‘Panama Papers’ di seluruh dunia-Screenshoot/YouTube-
Fonseca mengatakan perusahaan tersebut, yang ditutup pada tahun 2018, tidak memiliki kendali atas bagaimana kliennya dapat menggunakan kendaraan lepas pantai yang dibuat untuk mereka.
Mossack dan Fonseca sama-sama memiliki kewarganegaraan Panama, dan Panama tidak mengekstradisi warga negaranya sendiri.
Keduanya dibebaskan dari tuduhan lain pada tahun 2022.
BACA JUGA:Iran Siap Perang, Inilah 9 Jenis Rudal Balistik Mampu Menghantam Israel
BACA JUGA:Iran Memperingatkan Israel, Kedutaan Besarnya Dijamin Tidak Aman Usai Serangan Mematikan di Damaskus
Catatan tersebut pertama kali dibocorkan ke harian Jerman Suddeutsche Zeitung, dan dibagikan kepada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional, yang mulai menerbitkan laporan kolaboratif dengan organisasi berita pada tahun 2016.
Jaksa federal AS menuduh Mossack Fonseca berkonspirasi untuk menghindari hukum Amerika demi mempertahankan kekayaan kliennya dan menyembunyikan uang pajak yang terhutang ke IRS.
Mereka menuduh skema tersebut dimulai pada tahun 2000 dan melibatkan yayasan palsu dan perusahaan cangkang di Panama, Hong Kong, dan Kepulauan Virgin Britania Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: