KPK Periksa Seorang PNS Dalam Kasus Pencucian Uang di Kabupaten Meranti
KPK memerikasa seorang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kasus dugaan tindak pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerikasa seorang saksi pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kasus dugaan tindak pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Jumat, 20 September 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi Hadir. Penyidik mendalami terkait dengan potongan pembayaran UP dan GU oleh tersangka," kata Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA:KPK Dalami 3 Saksi Soal Pemberian Fee Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA Semarang
BACA JUGA:Strategi Satgas Operasi Damai Cartenz di Balik Aksi Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Merthens
Lebih lanjut, Tessa tidak memerinci total uang yang dipotong tersangka, Fritria Nengsih (FN).
Selain Fitria, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Adil sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Adapun estimasi, nilai 40 bidang tanah tersebut bernilai Rp 5 miliar.
"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 milyar rupiah,"jelasnya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadap 40 bidang tanah itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: