Jokowi Minta RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Segera Diselesaikan Untuk Berantas Korupsi
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Segera Diselesaikan Untuk Berantas Korupsi-Setpres-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dua rancangan undang-undang (RUU) yakni RUU Perampasan Aset dan Pembatasan transaksi segera diselesaikan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal tersebut merupakan tanggapan dari mengungkapkan banyaknya pejabat hingga pihak swasta yang tertangkap korupsi selama periode 2004-2022.
“Saya menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor,” ujar Jokowi saat membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.
Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset hasil tindak pidana itu penting segera diselesaikan. Karena itu adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera.
“Pihaknya berharap pemerintah dan DPR terus menggodok RUU Perampasan Aset sehingga RUU tersebut bisa segera diundangkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Jokowi Sebut 344 Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD Ditangkap karena Korupsi Pada 2004-2022
Lanjut Presiden Jokowi, selain RUU Perampasan Aset, pihaknya juga mendorong RUU Pembatasan Transaksi. Hal itu bertujuan agar transfer perbankan transparan dan akuntabel.
"RUU Pembatasan Transaksi uang kartel itu mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi merasa miris karena tak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak di negara Indonesia.
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak di negara kita, Indonesia. Jangan ditepuktangani," tegas Jokowi.
BACA JUGA:Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung
Lebih lanjut, Jokowi merinci sejumlah pejabat yang ditangkap itu diantaranya 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD.
"Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," ujar Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: