Hasbi Hasan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.