KPK Angkat Bicara Kejagung Operasi Tangkap Tangan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Jumat 25-10-2024,10:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan tersangka. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 23 Oktober 2024. 

Diungkapkannya, mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.  

Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung selama 20 hari di rutan Kejagung.

BACA JUGA:Jose Mourinho Merana Usai Manchester United Tahan Imbang Fenerbahce di Liga Europa 2024/2025

BACA JUGA:Kapolri hingga Presiden Diharap Beri Perhatian Khusus Soal Penambangan Minyak Mentah Ilegal Sumsel

Para tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR karena diduga hendak membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kategori :