KPK Angkat Bicara Kejagung Operasi Tangkap Tangan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Jumat 25-10-2024,10:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

"Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Dalam hal ini, Tessa prihatin karena para koruptor masih mengintervensi dan memggangu kerja hakim dalam memutuskan perkara. 

BACA JUGA:Berbeda dengan LSI, Hasil Survei Poltracking Indonesia Sebut Pasangan RIDO Unggul di Pilgub Jakarta

BACA JUGA:Nonton Drama China Dawn Amidst Hidden Clouds Episode 1-22 Sub Indo, Kisah Petugas Kuil dan Gadis Jalanan Ungkap Kasus Pembunuhan!

"Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara," jelas Tessa. 

Dalam hal ini, Tessa juga mengungkapkan bahwa perlu diperhatikan celah-celah korupsi yang bisa ditutup untuk menjaga integritas. 

"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup baik dari sisi integritas maupun dari yang tadi ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya," jelas Tessa 

BACA JUGA:Serbu Kode Redeem FF Hari Ini 25 Oktober 2024, Borong Skin-Diamond Gratis

BACA JUGA:Refleksi Kebenaran dalam Bayang-Bayang Narasi Sesat

Dalam kesempatan ini, Tessa juga berharap dengan kenaikan pendapatan bisa memperkuat kinerja para hakim dan menghilangkan perilaku koruptif dari lembaga pengadilan di Indonesia 

"Harap kita, dengan, walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tiga tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

BACA JUGA:Potret Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Kompak Pakai Baju Militer di Pembekalan Akmil Magelang

BACA JUGA:KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim

Kategori :