KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim
Komisi Pembeantasan Korupsi telah memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur. Satu diantaranya tidak hadir-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pembeantasan Korupsi telah memanggil empat saksi terkait dugaan Korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur, satu diantaranya tidak hadir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Jl. Bumi Tamalanrea Permai No.3, Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk saksi yang diperiksa, Tessa hanya menyebutkan inisialnya saja, yakni MSJ, SE, JZ, dan SAA, namun saksi SE tidak hadir.
BACA JUGA:Kisruh Ipda Rudi Soik Kontra Propam, Saras Ponakan Prabowo Hingga Kompolnas Turun Tangan
BACA JUGA:Kapolri hingga Presiden Diharap Beri Perhatian Khusus Soal Penambangan Minyak Mentah Ilegal Sumsel
"Saksi lainnya hadir dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RF," ujar Tessa pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id saksi-saksi yang diperiksa itu adalah Direktur PT Logam Mulia Cemerlang, Mannix Suwandi Jawoten; pihak swasta Jemi Zul Akbar, dan Guru Besar Teknik Sipil Universitas Hasannudin, Sakti Adji Adisasmita.
Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS),Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS), dan Dikretur CV Banjasari Nono Mulyanto.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Eks Anggota DPRD Pemprov Jatim terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
BACA JUGA:Ngaku Debt Collector, Kawanan Curanmor Rampas Motor Pria di Jaktim
Dalam keterangan resmi KPK, Kamis 30 November 2023, dalam konstruksi perkaranya, pada 2023 sesuai data e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim.
Diantaranya untuk proyek peningkatan jan simpang Batu - Labuan senilai Rp 49, 7 miliar dan preservasi Jalan Kerang - Lolo - Kuarso senilai Rp 1,1 miliar.
Tersangka NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan kepada RS agar dimenangkan dalam proyek tersebut dengan kesepakaan adanya pemberian sejumlah uang. RS lalu menyampaikan kepada RF yang kemudian menyetujuinya.
Selanjutnya RF memerintahkan RS memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan manipulasi beberapa item di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: