KPK Dalami Peran Eks Anggota DPRD Pemprov Jatim terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

KPK Dalami Peran Eks Anggota DPRD Pemprov Jatim terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

"Terperiksa hadir, didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut," ujar Tessa dalam pernyatan resminya pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

BACA JUGA:OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ngaku Debt Collector, Kawanan Curanmor Rampas Motor Pria di Jaktim

Terbaru, pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.

"Terperiksa tak hadir, mengirimkan suat penjadualan ulang namun tanpa menyebut alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Daya Beli Kelas Menengah Menurun, Ekonom Usulkan Kebijakan Pro-Kelas Menengah

BACA JUGA:Thierry Henry: PSG Kehilangan Keajaiban Tanpa Kylian Mbappe

Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

BACA JUGA:Bye-bye Roberto Mancini! Arab Saudi Pecat Pelatihnya Sebelum Tanding Lawan Timnas Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: