KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim

KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim

Komisi Pembeantasan Korupsi telah memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur. Satu diantaranya tidak hadir-disway.id/Ayu Novita-

BACA JUGA:Daya Beli Kelas Menengah Menurun, Ekonom Usulkan Kebijakan Pro-Kelas Menengah

BACA JUGA:Hasil Survei Poltracking Klaim 71.4 Persen Pemilih Anies Pilih Ridwan Kamil-Suswono

Adapun besaran pembagian uangnya yaitu RF mendapatkan 7 persen dan RS 3 persen dari nilai proyek. 

Pada Mei 2023 NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads