Menteri Agama: Neraka Bagi Koruptor Lebih Jahanam Dibanding Pencurian Biasa!
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pelaku korupsi atau koruptor ‘nerakanya lebih jahanam’ daripada pelaku pencurian biasa-Dok. KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pelaku korupsi atau koruptor ‘nerakanya lebih jahanam’ daripada pelaku pencurian biasa.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam talkshow bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tajuk ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Iklan, KPK Geledah Kantor Pusat Bank BJB di Bandung
BACA JUGA:Ketua KPK Sebut Status Ridwan Kamil Masih Saksi Dalam Korupsi BJB
Nasaruddin memandang penting untuk melihat ‘korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan’ di rumah-rumah ibadah.
“Mungkin perlu digaungkan kembali melalui bahasa agama, agama apa pun, rumah ibadah apa pun, rumah ibadah yang sering kita kunjungi, kita pasang spanduk di situ, bagaimana mendramatisasi bahwa orang yang korupsi itu melakukan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan yang sangat besar,” kata Nasaruddin.
Imam besar Masjid Istiqlal ini memberi contoh pencurian sepeda motor yang hanya merugikan si pemilik kendaraan dengan pencurian terkait pajak yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Tobatnya orang itu kan kalau kata Imam Ghazali salah satu persyaratan tobat kembalikan barang-barang orang yang pernah diambil. Kalau 280 juta umat Indonesia ini pembayar pajak, apa kita mungkin kembalikan satu per satu uang rakyat? itu kan enggak mungkin,” ucap Nasaruddin.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
“Jadi, akibatnya apa? Nerakanya lebih jahanam daripada pencurian biasa,” tandasnya.
Dalam pemaparannya, Nasaruddin Umar turut menyinggung perihal hukuman mati bagi koruptor.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pidana mati dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yakni dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Namun, hukuman tersebut belum pernah diterapkan.
Sementara, Nasaruddin menjelaskan dalam hukum islam ada kaidah ‘Apa yang tidak bisa kita lakukan semaksimal mungkin, jangan meninggalkan semuanya’.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
