Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung

Jumat 25-10-2024,12:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Minta Uang Rp50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Lewat Kode 5 Jari Kanit Reskrim, Kepala Desa: Dia Bilang 5 Besar

BACA JUGA:Ini Lho Arti 'Tunjuk Sebut' yang Biasa Dilakukan Masinis, Metode asal Jepang

Dijelaskannya, mereka telah ditahan Kejagung.

"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Mereka disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kategori :