JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejaksaan Agung beberkan mantan pejabat Mahkamah Agung terlibat suap Ronald Tannur.
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ZR yang akan ditetepakan sebagai tersangka merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
"Saat itu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang mana diduga untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rancangan Pembangunan Sekolah Unggulan Diungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Oktober 2024, Cek Lokasi Akurat!
Diterangkannya, ZR ditangkap Kamis 24 Oktober dinihari di Bali
"Perkembangannya penyidik mengembangkan perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WITA tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," terangnya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Benarkah Ikan Todak Bisa Menyerang Manusia?
BACA JUGA:Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?
Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Lakukan Aksi Pembunuhan Massal: Dua Orang Tua dan Tiga Saudara Kandungnya Tewas
BACA JUGA:Persaingan Pasar Semakin Sengit, Lazada Ungkap Kiat Pertahankan Bisnis Online agar Tetap Eksis