"Penyidik kok begitu dan anehnya kenapa Jaksa menerima".
"Saya sangat miris saat mendengarkan statemen Jaksa yang mengatakan mereka telah menerima berkas serta kelengkapannya," tambah Susno.
BACA JUGA:Perkenalkan Potensi Alkes Indonesia ke Dunia Global, Kemenperin Targetkan Pasar Afrika
BACA JUGA:Pertamina Lubricants dan PPKD Jakarta Utara Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Otomotif Warga Koja
Sosno menegaskan bahwa kasus yang dialami Supriyani adalah pidana dan pidana itu yang dimintai adalah kebenaran materiil.
Menurut Susno jika saksi itu anak-anak, maka itu bukan saksi, maka saksinya gugur.
Selain itu Susno juga menggaris bawahi jangan-jangan saksinya, saksi palsu juga.
"Saat ini kita bergantung pada Hakim, dan saat ini banyak orang tua yang cengeng maka guru itu dilindungi secara hukum," tegas Susno.
Sosno juga menyayangkan adanya pemaksaan yang disampaikan oleh Supriyani.
"Sepertinya ada rekayasa saksi dan rekayasa alat bukti, saya sedih melihat ini," tambahnya dalam sebuah wawancara di televisi swasta.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Sosok Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Ronald Tannur
BACA JUGA:Rancangan Pembangunan Sekolah Unggulan Diungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Hal senada juga disampaikan oleh Reza Indragiri Amriel yang merupakan ahli psikologi forensik.
Menurut Reza dalam pesan singkatnya ke Disway.Id, bahkan mengatakan jika kasus ini membuatnya teringat akan istilah hyper-criminalization.
Hyper-criminalization, di mana betapa otoritas kepolisian dengan mudahnya melihat peristiwa minor dengan kacamata kriminalitas semata.
Dengan kacamata sedemikian rupa, konteks pendidikan serta-merta pupus dan kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan.