JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029, Anindya Bakrie, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto, menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rencanan penghapusan utang kredit macet akan dilakukan Prabowo pekan depan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam keterangannya, Anindya menyatakan bahwa Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap-siap sebelum Pendaftaran Dibuka!
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi Minta Ketua MA Baru Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih!
Dengan pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.
Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.
"Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar," ujar Anindya dalam acara 'Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia', yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, pada Minggu 27 Oktober 2024.
Harapan Kedepannya, kata Anindya, agar UMKM -UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.
BACA JUGA:Prabowo Pelajari Draf Keppres IKN, Mensesneg: Kalau Ready, Tinggal Teken
BACA JUGA:Berlaku! Tarif Naik 10 Persen di Tol Cipali Mulai 30 Oktober 2024
Selain itu, Anindya juga menambahkan bahwa kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Anindya mengatakan, Penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.
"Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank," kata Anindya.
Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.