Akademisi Anti Korupsi Minta Ketua MA Baru Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih!
Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi.-Dok. Mahkamah Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi.
Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih yang jauh dari intervensi.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bersama Mahkamah Agung Gelar Sertifikasi Hakim
BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung
Harapan muncul dari Komisi Yudisial (KY). Anggota KY, Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan untuk MA. Sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.
“Terpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,” harap Amzulian dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto. Saat ini, muruah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.
Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum. Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
BACA JUGA:Memohon Keadilan dalam Kasus Dugaan Rekayasa PKPU, Danny Yulis Buat Surat Terbuka ke Mahkamah Agung
BACA JUGA:Kubu Ricky Rizal Akan Bawa Kasusnya ke Mahkamah Agung Jika Tak Divonis Bebas
Sunarto diminta untuk benar-benar mempergunakan hukum pada tempatnya, dan menggunakan nuraninya dalam memproses perkara Maming. Hal itu dikarenakan, adanya dugaan kuat kalau kasus Maming sengaja direkayasa.
Dalam kasus Mardani H Maming, para pakar seperti Prof Romli Sasmita dari Universitas Padjadjaran, menilai adanya kesesatan hukum dalam putusan hakim.
Prof Romli menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan Maming tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: