Andre menyebut frasa wajib pada pasal 23 ayat 2, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 UU nomor 11 tahun 2012 tentang penanganan perkara anak, dimaksudkan oleh pembentuk undang undang sebagai sesuatu yang wajib saat ditetapkan atau harus ditetapkan.
Sehingga, kalau pokok tersebut tidak dilaksanakan penyidik polisi dan jaksa harus dikenakan sanksi.
"Berdasarkan poin 4 terkait kesalahan prosedural, maka secara nyata telah terjadi pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan perkara anak, sehingga penyidikan tidak sah," jelas Andre.
Dia menambahkan, oknum penyidik dalam kasus guru Supriyani diklaim telah melanggar kode etik Polri sehingga penyidikan dianggap tidak sah.