Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini

Senin 28-10-2024,18:54 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Bentuk Intimidasi dan Intervensi Profesi, DPR Sebut Diangkat Jadi PPPK Tidak Cukup

Andre menyebut frasa wajib pada pasal 23 ayat 2, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 UU nomor 11 tahun 2012 tentang penanganan perkara anak, dimaksudkan oleh pembentuk undang undang sebagai sesuatu yang wajib saat ditetapkan atau harus ditetapkan.

Sehingga, kalau pokok tersebut tidak dilaksanakan penyidik polisi dan jaksa harus dikenakan sanksi.

"Berdasarkan poin 4 terkait kesalahan prosedural, maka secara nyata telah terjadi pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan perkara anak, sehingga penyidikan tidak sah," jelas Andre.

Dia menambahkan, oknum penyidik dalam kasus guru Supriyani diklaim telah melanggar kode etik Polri sehingga penyidikan dianggap tidak sah.

Kategori :