KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani menjalani sidang kedua dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi, Senin, 28 Oktober 2024.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, itu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan pihak Supriyani.
Guru honorer di Konawe Selatan itu dituduh melakukan kekerasan terhadap murid yang bukan muridnya.
BACA JUGA:Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani, Kuasa Hukum Singgung BAP Cacat Hukum dan Tidak Sah
Anak berinisial R diketahui murid kelas 1 A SDN 4 Baito, sedang Supriyani mengajar kelas 1 B. Namun ia diduga dipaksa mengaku bersalah.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkap bahwa Supriyani juga diminta uang damai senilai Rp50 juta.
Berdasarkan video viral seorang Kepala Desa bernama Roikman mengaku menjadi penengah kasus tersebut.
Menurutnya uang damai sebesar Rp50 juta itu diminta oleh pihak penyidik Polsek Baito. Namun Supriyani tak menyanggupinya.
Selain itu, Supriyani juga tetap tegas bahwa dirinya tak bersalah dalam tuduhan anak polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim itu.
Andre mengklaim pihaknya telah mengumpul sejumlah bukti adanya rekayasa dan penyimpangan dalam prosedur penyidikan hingga kasus dugaan penganiayaan ini sampai ke meja hijau.
Pertama, Andre mengungkap penyidik Polsek Baito melanggar kode etik pemeriksaan terhadap anak pada 5 Juli 2024.
Korban, anak dari Aipda Wibowo diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
Hal tersebut kata Andre, tertuang dalam BAP saksi anak yang pengakuannya dipukul oleh Supriyani dengan sapu ijuk.
Kedua, berselang dua hari pada 7 Juli 2024, penyidik Polsek Baito disebut baru mengirim permohonan pendampingan sosial untuk saksi anak kepada Kadis Sosial Konawe Selatan.