JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan atau Babe Haikal menyebut bahwasanya kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap.
"Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur bahwa Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024," tutur Haikal dalam keterangannya kepada Disway Selasa 29 Oktober 2024.
Babe Haikal mengatakan, artinya terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA:Viral di Medsos! Dugaan Penipuan Dilakukan Oknum Dealer Honda Amarta Padalarang
"Kalau tidak siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," jelasnya.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil lanjut Babe Haikal, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
BACA JUGA:Sinopsis Drama Korea When The Phone Rings, Kisah Chae Soo Bin dan Yoo Yeon Seok jadi Pasutri
BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja," ujar Babe Haikal.
"Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tukasnya.
BACA JUGA:BNPB Gelar Seleksi CPNS di 52 Titik, Total Peserta 1.716 Orang
BACA JUGA:Kapan Hari Keuangan Nasional Diperingati? Simak Informasinya di Sini