JAKARTA, DISWAY.ID - Dengan semakin maraknya peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sigap merilis 20 daftar pinjol legal dan sudah terafiliasi dengan OJK sampai dengan 21 Oktober 2024 ini.
Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa saat ini jumlah pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK adalah sebanyak 97 pinjol.
Diketahui, jumlah ini jauh lebih sedikit apabila dibandingkan dengan data pinjol legal pada bulan Juli 2024 lalu, yang berjumlah sekitar 98 pinjol.
BACA JUGA:Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ketakutan Selimuti Kapolsek Baito: Saya Tak Mau Bermasalah
BACA JUGA:Menteri PKP Usul Tanah Sitaan dari Kasus Korupsi Digunakan Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah daftar 20 pinjol legal per-Oktober 2024 ini:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost - https://myboost.co.id
5. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
6. Findaya - https://findaya.co.id
BACA JUGA:Peran Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Dibeberkan Kejagung
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
7. Modalku - https://modalku.co.id