Peran Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Dibeberkan Kejagung

Peran Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Dibeberkan Kejagung

Tom lembong tersangka kasus korupsi impor gula yang ditaksir rugikan negara mencapai Rp400M-Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada 2015-2016.

Ia mengatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2024, Tersedia di 5 Lokasi!

Padahal, kata Abdul, seharusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. 

"Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkapnya.

Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit

BACA JUGA:Isi Rekaman Terungkap Permintaan Jutaan Rupiah ke Guru Honorer Supriyani

Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

Abdul mengatakan salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali," imbuhnya.

BACA JUGA:Terpilih Menjadi Tomoro Empowering Officer, Pesan Maudy Ayunda kepada Generasi Muda lewat Jingle 'See You Tomoro'

BACA JUGA:Blak-blakan, Mia Khalifa Ungkap Alasan Berhenti Kerja Jadi Bintang Film Dewasa: Hujatan Mengalir Deras

Menurutnya, pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Lanjut Abdul, kemudian pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

Melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

"Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)," paparnya.

BACA JUGA:Ruben Amorim Ditebus Murah, Manchester United Sodorkan Gaji Gila Jika Gantikan Ten Hag

BACA JUGA:Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah

"Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," sambungnya.

Bukan hanya itu, persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Ia menjelaskan, kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

BACA JUGA:Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar. 

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

Ia memaparkan dalam kasus ini kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads