3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK

Jumat 01-11-2024,10:54 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami tiga saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kalimantan Timur. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Polresta Samarinda. 

"(Saksi) diperiksa terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RF," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id Saksi yang diperiksa ini adalah Setiawan, Ginanjar Habib Supriadi, dan Yopi Burnama.

BACA JUGA:All-New Triton Raih Penghargaan Emas di Ajang VMARK Vietnam Design Awards 2024

BACA JUGA:Bak Neraka Bocor! Suhu Panas Tertinggi Tembus di Flores Timur, BMKG: Sampai 38,4 Derajat Celcius

Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS),Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS), dan Dikretur CV Bajasari Nono Mulyanto. 

Dalam keterangan resmi KPK, Kamis 30 November 2023, dalam konstruksi perkaranya, pada 2023 sesuai data e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim. 

Diantaranya untuk proyek peningkatan jan simpang Batu - Labuan senilai Rp 49, 7 miliar dan preservasi Jalan Kerang - Lolo - Kuarso senilai Rp 1,1 miliar. 

BACA JUGA:Daftar Korban Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota: Belum Ada Korban Jiwa

BACA JUGA:Breaking! PT Priscolin Kebakaran, Asap Hitam Pekat Keluar Hingga Terdengar Ledakan Keras

Tersangka NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan kepada RS agar dimenangkan dalam proyek tersebut dengan kesepakaan adanya pemberian sejumlah uang. RS lalu menyampaikan kepada RF yang kemudian menyetujuinya. 

Selanjutnya RF memerintahkan RS memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan manipulasi beberapa item di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  

Adapun besaran pembagian uangnya yaitu RF mendapatkan 7 persen dan RS 3 persen dari nilai proyek.  

Pada Mei 2023 NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 1,4 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023. 

Kategori :