BACA JUGA:Faldo-Fadhlin Bertemu Jokowi di Solo, Begini Kata Pengamat
Dalam penggeledahan ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam hal ini, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.
KPK Juga pernah menggeledah sejumlah tempat di kantor PT Taspen (Persero) dan sebuah perusahaan di SCBD Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.