Sosok yang Kumpulkan Saksi Agar Tak Bicara Kasus Harun Masiku Diungkap KPK: Beri Pengarahan Saat Kami Panggil

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa HK merupakan sosok yang mengumpulkan saksi dan meminta tidak memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik KPK soal kasus Harun Masiku.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan dalang yang mengumpulkan semua saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa HK merupakan sosok yang mengumpulkan saksi dan meminta tidak memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik KPK soal kasus Harun Masiku.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Net89 ke Kejari Jakbar
Lebih lanjut, Setyo menduga bahwa sikap tersebut bertujuan untuk merintangi penyidikan hingga mempersulit kasus Harun Masiku.
"Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
BACA JUGA:Patuhi Arahan Megawati, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Tunda Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Kamis 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan selama 20 hari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur
KPK pun mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: