JAKARTA, DISWAY.ID -- Polemik guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan terus bergulir, dan kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan tangan.
Sebelumnya Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji bakal sebagai ahli penyidikan, dalam sidang perkara kasus guru honorer Supriyani, kini LPSK akan memberikan perlindungan kepada guru honorer Supriyani.
LPSK ternyata sudah memberikan perlindungan kepada dua guru dalam kasus perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan juga akan memberikan perlindungan terhadap guru Supriyani.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di PT Priscolin Bekasi, Terdengar Rentetan Suara Ledakan
Namun LPSK memiliki mekanisme proaktif terhadap kasus-kasus yang mendapat atensi publik.
"Kasus guru honorer Supriyani banyak menyita perhatian publik, sehingga kami pro aktif melakukan investigasi. Selain itu akan mengumpulkan informasi terkait kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fachrudin, Sabtu 2 November 2024.
Wawan Fachrudin menambahkan, merebaknya kasus tersebut mencuat hingga viral, pihaknya langsung turun menyelidiki sendiri dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"2 saksi dari guru yang terlindungi LPSK karena memenuhi syarat formil," kata Wawan Fachrudin.
Keterangan dari dua guru yang terlindungi LPSK, menerut Wawan Fachrudin sudah cukup membuat kasus perkara ini terang benderang.
BACA JUGA:Camat Baito Dicopot, Keselamatan Guru Supriyani Kini Terancam, Buktinya Beredar Luas
Pihak LPSK, menurut Wawan Fachrudin, akan kembali melakukan investigasi lapangan minggu depan.
Mengenai Supriyani mendapat perlindungan dari LPSK, Wawan Fachrudin mengaku terbuka untuk siapapun sepanjang proses hukum sedang berjalan.
"Kita punya mekansme perlindungan, pemenuhan hak prosedural," lanjutnya.