Saat ini, kata Wawan Fachrudin, Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan LPSK.
“Sepanjang dia memenuhi persyaratan prosedural maupun materiil, pihaknya bisa memberikan perlindungan, namun hingga saat ini Supriyani belum mengajukan permohonan perlindunga ke kami,” ucap Wawan Fachrudin.
BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2024: Catatan Pelanggar dan Kecelakaan Menurun
BACA JUGA:Ikhwal Camat Baito Pendamping Kasus Supriyani Dicopot Bupati
Sebelumnya guru honorer Supriani telah dituduh megaiaya siswa yang merupakan anak dari anggota kepolisian Konawe Selatan.
Sidang persidangan kasus Supriyanisudah memasuk pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Delapan saksi yang telah diperiksa yakni korban anak polisi Aipda Wibowo Hasyim serta dua rekan sekelasnya yakni siswi berinisial I dan A.
Kemudian lima saksi lain adalah kedua orangtua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya Nurfitriana, dua guru SD Negeri 4 Baito yaitu Lilis, Siti Nur Aisyah dan kepala sekolah Sanaali.
Persidangan kembali dilanjutkan pada Senin 4 November 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Supriyani.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Suap, Kejari Langsung Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ketakutan Selimuti Kapolsek Baito: Saya Tak Mau Bermasalah
Direncanakan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji dan Reza Indragiri akan menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN )Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara melalui aplikasi Zoom.