JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Wakapolri, Oegroseno menantang debat Dirut Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar atas kasus penangkapan Tom Lembong terkait impor gula.
Oegroseno merasa heran dengan pernyataan Jaksa yang tidak perlu mengungkap adanya aliran dana dari Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Jaksa disebut hanya mengasumsikan, tindakan Tom Lembong dapat mengakibatkan kerugian negara dari kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Berdasarkan kewenangan dan kekuasaan Tom Lembong saat masih menjabat, maka ia dinilai bertanggungjawab atas impor gula pada eranya sehingga masuk dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Kita perlu debat sama jaksanya, berani nggak dia terbuka diundang di podcast-nya Abraham Samad sama kita-kita kan gitu, jangan sendirian di ruangan jawabnya kan, di media, ada tanya dan ada jawab nanti enggak selesai-selesai," ucap Oegroseno, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Senin, 4 November 2024.
Dari prosedur formal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mengenai hukum acaranya belum substansi dan sudah bermasalah. Mulai dari proses penangkapan dan penahanan itu sudah bermasalah
"Ya menurut alat bukti saksi itu mungkin yang diperiksa bisa lebih dari 50 atau 100, belum staff di kantornya menteri disitu, belum kementerian lain, belum tempat lain yang kira-kira tadi mungkin ada hubungannya dengan masalah impor gula masuk ke Indonesia, belum asal gulanya dari mana," ungkap Oegroseno.
"Kan ditanya, bener nggak Indonesia pesan gula dari sana? Ini gulanya dari mana nih yang dikirim, nah sekarang ada di mana ditemukan barang bukti misalnya seperti itu," sambungnya.
Maka dari itu Oegroseno menilai proses penyidikan harus dilakukan oleh orang-orang pintar yang sudah ahli di bidangnya, bukan sembarang orang yang bisa melakukannya dengan baik dan benar.
Selain itu yang membuat kasus ini menjadi janggal, kata Oegroseno, kasus ini sudah terjadi sangat lama sekitar tahun 2015 lalu sehingga alat buktinya kini sudah habis.
"Masa mau disita keputusan menteri tentang impor itu jadi barang bukti satu lembar aja, kan harus ada barangnya juga," terang Oegroseno.
"Dihitung kapalnya kapal apa, kamu kapalnya disita yang ngangkut kalau itu dibagi kejahatan sama dengan kapal ngangkut narkoba itu kapalnya disita dulu kan gitu gulanya juga," tuturnya menambahkan.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan