Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Tersangka Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

Senin 04-11-2024,13:46 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi, Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA:Viral Kecelakaan di Pamulang, Pemotor Wanita Tewas Dilindas Truk

BACA JUGA:Menteri Hukum Targetkan Penyusunan Program Kerja Pecahan Kemenkumham Selesai Pada Juni 2025

Meski demikian, Harli Siregar tak menjelaskan apa materi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Zarof diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat (LR). Lisa meminta Zarof untuk membantu kliennya agar tetap divonis bebas di tahap kasasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.

BACA JUGA:Ekonom Sebut Subsidi Energi Diganti BLT Picu Kelas Menengah Jatuh Miskin

BACA JUGA:Pengakuan Husni Tamrin: 3 Kali jadi Debitur KUR BRI sangat Membantu Usaha, Angsuran Terjangkau

"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar itu berhasil ditemukan penyidik usai melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di kediaman Zarof yang berada di Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan Zarof di Hotel Le Meridien, Bali.

Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Kategori :