JAKARTA, DISWAY.ID - Mila Ayu Dewata Sari, kuasa hukum RF (34) ungkap Polisi pukul supir taksi online hanya karena masalah pindah rute.
Adapun kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada 31 Oktober 2024 di beberkan kuasa hukum RF.
"Kronologinya itu pada tanggal 31 Oktober 2024, klien kami, seorang sopir taksi online, mendapat orderan di aplikasi sekitar pukul 5 sore," katanya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Mila mengungkapkan bahwa pelaku memesan taksi online dengan tujuan Halte Komdak, kawasan Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Adhisty Zara Eks Member JKT48 Ngaku Punya Penyakit Mental, Pernah Nangis 3 Jam saat Syuting
BACA JUGA:Liga Champions 2024-2025: Brace Luiz Diaz Bawa Liverpool Bekuk Bayer Leverkusen 4-0
Namun, saat perjalanan, kondisi lalu lintas yang macet membuat pelaku meminta sopir untuk mengubah rute dan langsung menuju Polda Metro Jaya.
"Si penumpang marah-marah dan lain sebagainya karena beliau tiba-tiba ingin merubah rute dari yang tujuannya ke Halte Komdak, pengen langsung masuk ke dalam Polda Metro Jaya," kata Mila.
Menurut Mila, perubahan tujuan harus sesuai dengan ketentuan aplikasi, yang mengharuskan perubahan titik tujuan dilakukan melalui aplikasi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
BACA JUGA:Liga Champions 2024-2025: Tijjani Reijnders Cetak Gol, AC Milan Bantai Real Madrid 3-1
Namun, saat korban berupaya membantu pelaku merubah titik tujuan pada aplikasi, ia tanpa sengaja menyerempet mobil lain saat mengemudi.
Sopir taksi online itu berusaha bertanggung jawab atas kecelakaan kecil tersebut. Namun, pelaku kembali meluapkan amarahnya dengan mengeluarkan perkataan kasar, yang berujung pada cekcok antara keduanya.
"Akibatnya, pelaku yang penuh amarah langsung memukul wajah korban sembari meninggalkan taksi online yang tengah ditumpanginya," ujar Mila.
BACA JUGA:Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta Sebut Tujuan Favorit Kamboja!