Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah

Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.-setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani aturan yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo, Selasa 5 November 2024.

Prabowo menegaskan aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara.

BACA JUGA:Liga Champions 2024-2025: Tijjani Reijnders Cetak Gol, AC Milan Bantai Real Madrid 3-1

BACA JUGA:Happy Asmara Elus Perut saat Manggung, Lagi Hamil Anak Pertama dari Gilga Sahid?

“Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan dalam mengeluarkan aturan ini telah banyak mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani dan nelayan hingga pelaku UMKM yang mengeluhkan terhambatnya usaha dan pekerjaan mereka atas piutang macet di bank.

Dengan keberpihakan pemerintah terhadap para petani, nelayan hingga UMKM ini, Prabowo berharap para pelaku usaha kecil bidang pangan ini dapat terus bekerja dan melanjutkan usaha mereka.

BACA JUGA:Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta Sebut Tujuan Favorit Kamboja!

BACA JUGA:Gegara Jalan Tertutup Luapan Air, Angkot D01 Nyemplung di Kali Jatayu: Pengemudi dan Penumpang Selamat

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Prabowo.

Adapun Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan hal-hal teknis mengenai persyaratan administratif dan sebagainya.

“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.

BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Kemudahan Akses Pelayanan Perlindungan Asuransi Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: